ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilu 2024, PSI Minta KPK Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor

Senin, 29 Agustus 2022 | 13:11 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi Tahanan KPK.
Ilustrasi Tahanan KPK. (Dok. KPK )

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi atau eks koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik jelang Pemilu 2024. PSI pun mendorong KPK mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor ke publik.

"Ajakan KPK agar partai-partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: MAKI Dorong Pejabat Koruptor Dicabut Hak Politiknya Seumur Hidup

Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik.

ADVERTISEMENT

"KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya," kata Bimmo.

Baca Juga: Polemik Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Aturan Tak Melarang

Sejak didirikan, PSI tegas melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg melalui PSI. Sikap yang tegas diterapkan saat Pemilu 2019 ini akan kembali dilakukan pada Pemilu 2024.

"PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024," tegas Bimmo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon