Pemilu 2024, PSI Minta KPK Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor
Senin, 29 Agustus 2022 | 13:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan masih diperbolehkannya mantan narapidana korupsi atau eks koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar memberikan pelatihan antikorupsi kepada partai-partai politik jelang Pemilu 2024. PSI pun mendorong KPK mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor ke publik.
"Ajakan KPK agar partai-partai politik menanamkan integritas dan sikap antikorupsi pada seluruh kadernya seharusnya juga diikuti larangan tegas kepada kader-kader partai yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi untuk tidak mencalonkan diri menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: MAKI Dorong Pejabat Koruptor Dicabut Hak Politiknya Seumur Hidup
Bimmo mengatakan, jika masih ada partai politik yang memaksakan kader mantan koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2024, PSI meminta KPK untuk membuka daftarnya ke publik.
"KPK harus membuat daftar hitam politikus-politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi, dan menampilkannya secara terbuka agar masyarakat tidak memilih partai yang tetap mencalonkannya," kata Bimmo.
Baca Juga: Polemik Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Aturan Tak Melarang
Sejak didirikan, PSI tegas melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai caleg melalui PSI. Sikap yang tegas diterapkan saat Pemilu 2019 ini akan kembali dilakukan pada Pemilu 2024.
"PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024," tegas Bimmo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




