Covid-19 Melandai, Kemenkes: Wajib Masker Masih Berlaku
Minggu, 25 September 2022 | 20:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus Covid-19 di Tanah Air terus melandai. Akan tetapi, kebijakan protokol kesehatan (prokes) wajib masker di ruang tertutup masih berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (25/9/2022).
Menurut Nadia, kebijakan penggunaan masker di ruang tertutup tetap diberlakukan dalam rangka menekan penularan, agar Covid-19 menjadi flu biasa.
"Kita terus menekan penularan supaya lama-lama jadi flu biasa," kata Nadia.
Nadia menuturkan, pencabutan wajib masker di luar ruangan sebagaimana yang diterapkan dibeberapa negara yang kasus sudah melandai seperti Singapura, Malaysia dan Australia atau kebijakan pelonggaran lainnya akan menjadi benchmark untuk penerapan kebijakan di Indonesia.
Namun, untuk saat ini, kata Nadia, pelonggaran prokes ataupun lainnya masih terus dikaji dari berbagai aspek serta juga kesiapan masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




