Soal Rp 17,73 M di Kasus AW-101, KPK Buka Peluang Panggil Eks Kasau
Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna disebut menerima uang sekitar Rp 17,73 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agustawestland 101 atau heli AW-101. Penerimaan uang itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Terkait hal itu, KPK membuka peluang memanggil Agus sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan heli AW-101.
"Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).
KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil untuk dihadirkan sebagai saksi bersikap kooperatif. Hal tersebut agar proses hukum perkara dugaan korupsi heli AW-101 ini bisa berlangsung lancar.
"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," tutur Ali.
Sebagai informasi, Agus Supriatna disebut menerima uang mencapai Rp 17,73 miliar terkait pembelian heli AW-101. Uang belasan miliar itu disebut sebagai dana komando pada pembelian AW-101.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




