Kasus Suap di MA, KPK Jadwalkan Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (13/10/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Gazalba, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi atas nama Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Ali belum membeberkan lebih detail terkait hal apa yang hendak didalami KPK melalui pemeriksaan keduanya.
Namun demikian, keterangan kedua saksi tersebut tentunya diperlukan demi mengusut tuntas kasus dugaan suap yang terjadi di internal MA.
KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pertama yang menjadi tersangka KPK. Adapun seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




