Akui Diperiksa KPK, Eks Kadis DLHK Tepis Tudingan Mark Up Pengadaan Lahan di DepokSumber: IniJabar.com
inijabar.com, Depok – Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman membantah tudingan melakukan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 dan kantor DLHK yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Dia menyatakan, kewenangan teknis mengenai pengadaan tanah tersebut bukan berada di DLHK, melainkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. DLHK, kata dia, hanya berperan sebagai dinas pengusul kebutuhan lahan, termasuk dalam rencana pembangunan kantor dinas.
“Selama ini DLHK memang belum memiliki kantor sendiri. Karena itu kami membuat surat usulan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DLHK. Jadi posisi kami hanya sebatas pengusul,” ujar Abdul Rahman kepada awak media saat dimintai keterangan, Senin (16/2/2026).
Akui Diperiksa KPK, Eks Kadis DLHK Tepis Tudingan Mark Up Pengadaan Lahan di Depok
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




