Pemkab Paser Ajukan 5 Raperda dalam Propemperda 2026Sumber: Mediakaltim.com
PASER — Pemerintah Kabupaten Paser mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa pemerintah daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah ini ditempuh untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pengusulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dalam rapat pembahasan Propemperda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Kamis (19/2/2026).
Dalam pemaparannya, Ikhwan menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dari pembangunan hukum yang harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pemkab Paser Ajukan 5 Raperda dalam Propemperda 2026
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
1
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




