DPR Tunggu Pemerintah soal Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Selasa, 24 Januari 2023 | 10:32 WIB
MR
YP
RK
CP
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. (Beritasatu.com/ Celvin M Sipahuta/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com – DPR telah mendorong pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kini, DPR menunggu usulan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami sudah mendorong, tinggal kesepakatan dengan pemerintah. Sebetulnya kita menunggu dari pemerintah kapan kita merasa penting perlu untuk membahas revisi undang-undang ini. Kalau kami sudah siap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Ia mengaku tidak masalah dengan wacana perubahan masa jabatan kades. Hanya saja, Doli menekankan perubahan masa jabatan itu memerlukan kajian yang mendalam terlebih dahulu.

"Kalau memang itu menjadi kesepakatan semua, berdasarkan kajian dan kepentingan yang baik untuk membangun desa, saya kira enggak ada masalah buat kita," ujarnya.

Sebagai informasi, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/3/2023). Salah satu aspirasi yang disampaikan, yaitu perubahan masa jabatan kepala desa. Ketentuan mengenai masa jabatan itu diatur dalam Pasal 39 UU 6/2014. DPR dan pemerintah diharapkan dapat merevisi UU 86/2014.

"Di Pasal 39 disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita ubah menjadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi, karena kita kepala desa selama masih disenangi masayarakat kita nyalon, maka akan jadi, tetapi kalau tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi-jadi," kata Heru dari perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon