DPR Tunggu Pemerintah soal Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Selasa, 24 Januari 2023 | 10:32 WIB
MR
YP
RK
CP
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Ribuan kades atau kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut masa jabatan kades menjadi 9 tahun. (Beritasatu.com/ Celvin M Sipahuta/Celvin M Sipahutar)

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau biasa disapa Gus Halim mendukung penuh tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Gus Halim menuturkan usulan tambahan masa jabatan kades sebenarnya sudah disampaikannya sejak bulan Mei 2022 atau saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar. Jadi, usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil," kata Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Penambahan masa jabatan kepala desa itu, menurut Gus Halim, karena mempertimbangkan kondusivitas hubungan antarwarga di desa pascapilkades hingga pilkades berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antarwarga akibat perbedaan pilihan.

"Dampak pilkades itu melebihi dampak pilgub, bahkan pilpres. Berbagai upaya persuasi perlu di lakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," ucap Gus Halim mengenai masa jabatan kepala desa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon