Revisi UU Pilpres Berpeluang Dicabut dari Prolegnas
Kamis, 4 Juli 2013 | 02:17 WIB
Jakarta - Rencana revisi Undang-Undang (UU) No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terancam gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih belum mencapai kesepakatan untuk merevisi atau tidak UU Pilpres.
Tidak hanya itu, revisi UU Pilpres pun kini disebut berpeluang dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Hal itu setidaknya seperti dikemukakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno.
"Sampai sekarang masih belum ada titik temu. Bisa saja rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Prolegnas, tapi harus sesuai aturan," kata Hendrawan di Jakarta, Rabu (3/7).
Dikatakan Hendrawan lagi, revisi UU Pilpres sebaiknya diendapkan. Dengan demikian, akan terbuka peluang untuk dibahas kembali.
"Pilihannya memang diendapkan atau dicabut dari Prolegnas. Baiknya untuk sementara diendapkan saja," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




