Paripurna Tunda Sahkan Penarikan RUU Pilpres dari Prolegnas

Selasa, 22 Oktober 2013 | 14:38 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Rapat paripurna DPR menunda keputusan penarikan Perubahan UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena maraknya pro kontra.

Keputusan penundaan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (22/10).

"Pengambilan putusan akan dilakukan pada rapat paripurna berikutnya," kata Priyo.

Salah satu yang memprotes paling keras adalah anggota Fraksi PKS, Indra, yang menilai keputusan penarikan RUU itu belum final di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Keputusan di Baleg itu belum sepenuhnya," kata Indra.

Namun hal itu dibantah oleh Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, yang menyatakan keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Pilpres sudah final di badan itu.

Wakil Ketua Baleg DPR, Anna Muawanah, menyatakan Baleg telah bersepakat menghentikan pembahasan RUU tersebut. Tetapi persetujuan atas itu belum dipenuhi kuorum anggota.

"Karena pengusul RUU itu sudah menghentikan pembahasan RUU, tetapi memang belum disetujui. Karena kuorum anggota banyak yang meninggalkan," kata Anna.

Atas dasar pro kontra itulah, Priyo memutuskan untuk menunda paripurna terkait isu itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon