Dinilai Penting, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas
Jumat, 18 September 2015 | 18:24 WIB
Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, M.Misbakhun, menyatakan DPR dan pemerintahan Jokowi Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), sama-sama memiliki perhatian yang besar terhadap upaya perampasan aset tindak pidana, khususnya yang terkait kejahatan luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Kata Misbakhun, pembuktian soal perhatian itu, pada akhirnya akan terlihat dengan apakah RUU itu akan disahkan menjadi UU hingga akhir pemerintahan 2019 mendatang. Misbakhun berharap, periode kali ini tak seperti pemerintahan periode sebelumnya yang tak memberikan perhatian penuh hingga akhirnya RUU itu tak menjadi UU.
Diakui Misbakhun, walau sudah masuk Prolegnas, namun RUU dimaksud belum masuk ke Prolegnas Prioritas 2015, alias daftar RUU yang didahulukan selesai pada tahun ini, yang jumlahnya mencapai 36 RUU.
"Sebab, Jokowi-JK lebih memberikan prioritas untuk melakukan amandemen pada UU KUHAP dan UU KUHP terlebih dahulu, sehingga frame sistem hukum akan kembali pada UU induk tersebut," kata Misbakhun, Jumat (18/9).
Kata Misbakhun, baik KUHP dan KUHAP dibahas terlebih dahulu karena di dalamnya juga akan membahas hal-hal mendasar soal pidana korupsi dan aspek-aspek penindakan terkait pidana tersebut.
"Bagi saya setiap RUU adalah penting. Tapi, harus dilihat secara menyeluruh dalam sistem hukum kita dan urgensinya harus dalam rangka membangun sistem hukum yang lebih terintegrasi dalam UU KUHAP dan UU KUHP," kata politikus Golkar itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




