Revisi UU Narkotika Bakal Masuk Prolegnas Proritas

Senin, 18 April 2016 | 19:23 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi
Ilustrasi (Antara/Adiwinata Solihin)

Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR berencana untuk memasukkan revisi UU nomor 35/2009 tentang narkotika ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. UU itu dinilai masih banyak kekurangan dalam mendukung langkah pemberantasan tindak pidana terkait narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas usai rapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Budi Waseso, di Jakarta, Senin (16/4).

Supratman mengatakan, pihaknya sedang menggali efektivitas UU yang saat ini ada di tingkat lapangan. Lalu mengetahui apa saja peraturan yang dibutuhkan aparat untuk melaksanakan pekerjaannya di lapangan.

"Pemerintah bersama Baleg ternyata memiliki pandangan yang sama bahwa ini ada urgensinya untuk merevisi UU narkotika. Terutama terhadap narkoba jenis-jenis yang baru yang belum dimasukan dalam lampiran peraturan pemerintah," kata Supratman.

Dia mengakui bahwa ada situasi dimana dilengkapinya peraturan terkait menjadi sangat penting. Bila memungkinkan, revisi UU itu segera dilaksanakan dengan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas. "Kalau memungkinkan, tergantung teman-teman di komisi-komisi," imbuhnya.

Sementara, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, bahwa narkotika berkembang dengan cepatnya, tapi UU-nya masih memiliki cakupan terbatas. Salah satu contoh kelemahan UU itu adalah batasan antara pelaku dan korban narkotika. Akibat adanya kelemahan itu, saat ini ditengarai banyak pelaku pemakai narkotika seakan sekedar korban peredaran narkotika.

Atau hal lainnya seperti seorang pengguna yang sedang direhabilitasi tidak boleh ditangani atau dilibatkan dalam penyelidikan hukum. Bagi Buwas, pasal demikian potensial berbenturan dengan kepentingan penyelidikan hukum.

"Pengguna itu dapat dari pengedar, bagaimana kita bisa tahu pengedarnya kalau tidak diawali dari pengguna? Itu kan dimulai dari pengguna. Dari situ bisa tahu berapa lama, bagaimana cara mendapatkannya, sehingga kita dapat jaringannya," jelas Buwas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon