Mengawal Kader Parpol

Mekanisme Recall Terlalu Sederhana

Rabu, 7 September 2016 | 14:36 WIB
FE
YP
YS
DS
Situasi rapat kerja Komisi III DPR dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Banyak kursi kosong tak terisi. [SP/Carlos KY Paath]
Situasi rapat kerja Komisi III DPR dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Banyak kursi kosong tak terisi. [SP/Carlos KY Paath] (Suara Pembaruan/C-6)

Yogyakarta - Partai politik (parpol) memiliki hak untuk me-recall kadernya yang duduk di parlemen berdasar UU No 2/2011 tentang Partai Politik, dan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan bagi kader parpol yang duduk di kursi eksekutif, tetap bisa terancam mosi tidak percaya oleh anggota parlemen berdasarkan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Menurut pengamat sosial politik UGM, Arie Sudjito, hak recall dan mosi tidak percaya, sesungguhnya merupakan sistem untuk mengontrol kader parpol agar tidak melepas begitu saja kader-kadernya yang duduk di parlemen ataupun eksekutif.

Namun, yang terjadi saat ini sebaliknya. Parpol justru banyak mendikte kadernya untuk mengamankan kedudukan parpol. Berkaca pada kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan diri keluar dari parpol, sedikit banyak telah membangun opini publik akan otoritas parpol kepada kadernya.

Campur tangan parpol dalam pemerintahan bukan sekali saja terungkap ke publik. Gejala tersebut menjadi fenomena wajah parpol di Indonesia. Karena itu, menurutnya, cara pandang terhadap hak recall dan hak menyatakan mosi tidak percaya parlemen, perlu dipertegas kembali.

Secara terpisah, pengamat politik UGM lainnya, Mada Sukmajati mengatakan, dalam sistem Pemilu di Indonesia, anggota parleman bahkan eksekutif yang terpilih bukan semata-mata atau murni berangkat dari parpol. Konstituen justru menjadi penentu seseorang duduk di kursi parlemen atau eksekutif. Dengan demikian, parpol tidak bisa semena-mena menerapkan hak recall. "Dalilnya, meski seseorang itu adalah pejabat parpol belum tentu bisa menjadi anggota dewan jika tidak mendapat suara terbanyak. Karena itu, parpol pun tidak bisa semena-mena menerapkan hak recall," ujarnya.

Menurut Mada, ada problematika dalam Konstitusi. Mekanisme recall dinilai terlalu sederhana karena cukup dengan usulan petinggi parpol kepada pimpinan DPR/DPRD. Konsepsi recall, ujar Mada, pada dasarnya memang dimaknai sebagai mekanisme kontrol terhadap anggota DPR/DPRD. Namun dalam kenyataannya, mekanisme kontrol tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan. Yang terjadi justru banyak kader bermasalah namun masih terus mendapat dukungan parpol, sepanjang upeti kepada parpol masih berjalan.

Dikatakan, Pemilu dan Pilkada sesungguhnya menjadi ajang atau komoditas ekonomi bagi Parpol. Meski banyak Parpol menyatakan tidak menggunakan mahar politik, pernyataan itu tidak sebanding lurus dengan kenyataan.

Sedangkan secara terpisah pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris menilai, mekanisme penggantian atau recall dan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPR perlu diubah. PAW semestinya tidak hanya menjadi otoritas parpol, tetapi juga menjadi otoritas publik yang menjadi konstituen anggota DPR.

"Kalau hanya dari parpol, maka PAW rentan disalahgunakan, bisa pemecatan dilakukan atas dasar like dan dislike. Karena itu, publik perlu terlibat dalam proses PAW tersebut," ujar Syamsuddin di Jakarta, Rabu (7/9).

Syamsuddin menilai konstituen mempunyai hak untuk mengontrol para wakilnya. Jika wakil rakyat tidak bekerja sesuai dengan amanat rakyat, maka konstituen atau publik bisa berinisiatif me-recall dan PAW yang bersangkutan.

"Mekanismenya bermacam-macam, bisa dengan menggunakan referendum terbatas atau petisi yang ditandatangani oleh sejumlah konstituen. Dengan demikian, legitimasi recall dan PAW tidak hanya dari parpol, tetapi juga dari publik," ungkap dia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai, parpol tidak akan bisa berbuat banyak jika ada kadernya di eksekutif yang ternyata tidak dapat menjalankan amanah visi dan misi partai selama dalam masa jabatannya.

Di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, untuk menjatuhkan seorang eksekutif, baik itu tingkat kepala daerah hingga seorang kepala negara hanya bisa dilakukan dengan penggabungan kekuatan di parlemen, baik itu di DPRD maupun di DPR.

"Itu pun prosesnya cukup panjang dan rumit. Tidak semudah kalau melakukan PAW atau me-recall anggota legislatif. UU kita tidak mengatur partai yang bisa memecat kepala daerah kemudian menggantikannya dengan kader lain, hanya karena sang kader tidak menjalankan visi misi," kata Asep, Rabu (7/9).

Namun demikian, jika nantinya ada upaya perubahan peraturan yang memberikan kewenangan parpol untuk mengganti kepada daerah yang melenceng, maka tentunya juga harus dilakukan dengan persetujuan presiden. Semua dilakukan karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bekerja di bawah naungan kepala Negara.

"Kalau eksekutif, harus seizin presiden, karena UU mengatakan demikian, seperti pengangkatan dan pemberhentian menteri (eksekutif) hanya kewenangan presiden. Kepala daerah lebih rumit lagi karena dipilih oleh rakyat. Tidak bisa ujug-ujug bisa diberhentikan partainya," ucap Asep.

Sebagai sebuah komitmen politik, saat ini parpol tentunya masih bisa menekan, mengingatkan ataupun mendoktrin kepala daerahnya untuk terus bekerja sesuai dengan visi dan misi partai. Jika tidak, maka ancaman berupa dicabutnya dukungan dan dikeluarkan dari keanggotaan akan menanti kepala daerah tersebut.

"Ketika nantinya menjadi tidak bagus kinerjanya, partai tentu harus berbuat sesuatu. Entah mengingatkan, menekan ataupun upaya lainnya untuk menyentil kadernya di eksekutif untuk terus mengabdikan dirinya kepada negara," kata Asep.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon