Masuknya RUU MD3 ke Prolegnas Konsekuensi Putusan MKD
Rabu, 14 Desember 2016 | 15:14 WIB
Jakarta - Rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dibahas pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 atau prioritas 2017, pada Selasa (13/12) malam. Hal itu merupakan bagian pelaksanaan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan Baleg sejalan dengan keputusan MKD yang menerima laporan dari Fraksi PDI Perjuangan, soal dugaan kelalaian mantan Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam merevisi UU Nomor 17/2014 tentang MD3 menjadi UU 42/2014. Laporan Fraksi PDIP itu berintikan bahwa Sareh Wiyono dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan penambahan kursi di pimpinan DPR dan MPR pada saat UU itu dibahas tahun 2014 lalu.
Dasco menjelaskan, pihaknya lalu bersidang dan menemukan bahwa tidak ada kelalaian yang disengaja. Kelalaian karena saat pembahasan, dinamika politik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sangat kuat. Sebenarnya, MKD sudah memutus perkara itu pada 9 Desember lalu, dan hasilnya diserahkan ke Baleg DPR.
"Dalam putusan itu, Pak Sareh memang tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada satu pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (14/12).
Soal jumlah pimpinan enam orang, Dasco menilai hal tersebut tidak menjadi masalah, sebab pimpinan hanya mengatur kebijakan. "Kalau pimpinan DPR tidak tercapai kesepakatan bisa di Bamus (badan musyawarah). Keputusan tinggi di paripurna. Jadi tidak ada masalah," kata Dasco.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




