RUU KUHP Dibahas DPR Periode Mendatang

Selasa, 24 September 2019 | 12:42 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah), bersama sejumlah pimpinan DPR, pimpinan fraksi DPR, dan komisi III DPR dalam rapat konsultasi dengan Presdin Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Senin 23 September 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah), bersama sejumlah pimpinan DPR, pimpinan fraksi DPR, dan komisi III DPR dalam rapat konsultasi dengan Presdin Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet kerja di Istana Negara, Jakarta, Senin 23 September 2019. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com -Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik memastikan, pembahasan Rancangan Undang Undan (RUU) KUHP akan dilanjutkan anggota DPR pada periode 2019-2024. Periode baru DPR akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

"Presiden maunya pembahasannya (RKUHP) di periode yang akan datang," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Kesepakatan itu tercapai setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi Komisi III DPR RI Senin (23/9/2019) menyusul permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP yang telah disepakati pemerintah dan DPR pekan lalu.

Tak hanya RUU KUHP, RUU Permasyarakatan juga akan ditunda pengesahannya. RUU itu juga sudah disepakati di rapat tingkat pertama antara DPR dan Pemerintah.

Padahal, dalam rapat paripurna siang ini, DPR mulai melakukan lobi kepada pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly apakah RUU Permasyarakatan disahkan hari ini.

Politisi Demokrat itu menambahkan, RUU Pemasyarakatan tidak dapat disahkan sebelum pengesahan RUU KUHP. Sebab, RUU KUHP merupakan induk dari peradilan pidana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon