Marzuki Alie Yakin Revisi UU KPK tidak Lolos di DPR

Senin, 1 Oktober 2012 | 18:06 WIB
EW
B
Ketua DPR Marzuki Alie. FOTO: ANTARA
Ketua DPR Marzuki Alie. FOTO: ANTARA
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan jika revisi UU KPK dimaksudkan untuk pelemahan lembaga tersebut, diperkirakan tidak akan lolos di parlemen.

Fraksi Partai Demokrat sendiri, kata Marzuki, melalui Ketua Fraksi, Nurhayati Ali Assegaf, sudah menyatakan penolakan Fraksi Partai Demokrat atas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut.

"Jika revisi itu dimaksudkan untuk pelemahan, kepentingan yang tidak lebih besar itu nantinya tidak akan goal. Yakinlah, DPR ini masih banyak orang-orang baik yang memikirkan bangsanya," kata Marzuki di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (1/10).

Marzuki mengatakan, revisi UU merupakan hal yang biasa, sebab produk legislasi belum tentu relevan sepanjang masa. Sementara urgensi revisi UU KPK ini ada di tangan Komisi Hukum DPR sebagai mitra kerja KPK.

"Soal urgen (atau) tidaknya, itu tergantung siapa yang mengajukan. Kami ingin lihat dulu. Nanti akan disahkan di paripurna," kata dia lagi.

Marzuki menambahkan, perbedaan pendapat dalam revisi UU KPK ini hanya pada tingkat wacana.

Dirinya sendiri mengaku belum melihat pasal-pasal dalam draf baru (UU KPK). Namun jika memang ada substansi penghilangan wewenang penuntutan, menurut dia tidak akan lolos di Senayan.

"Saya kira enggak akan lolos (penghilangan pasal penuntutan). Banyak orang yang masih punya komitmen," kata dia.

Tiga hal krusial yang menjadi kontroversi dalam draf revisi UU KPK yang tengah diharmonisasi adalah penghilangan wewenang penuntutan, penyadapan melalui mekanisme perizinan pengadilan, serta rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon