Wamenkumham: Restorative Justice Tidak Diatur dalam RUU TPKS
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan sejumlah substansi dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya adalah tidak diperbolehkannya penyelesaian kasus pidana kekerasan seksual melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Di-state di dalam RUU itu, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice," kata Edward saat jumpa pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Mekanisme RJ sendiri cukup rawan disalahgunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Edward menyoroti khususnya dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan finansial mapan.
Sementara di sisi lain, korban kekerasan seksual diketahui berasal dari golongan yang tidak mampu. Menurutnya, fenomena tersebut sudah sering terjadi di mana-mana. "Korbannya orang tidak mampu. Diperkosa, dicabuli, segala macam dikasih uang selesai perkaranya dianggap restorative justice, jadi itu ga boleh," ungkap Edward.
Selain itu, Edward menyampaikan RUU TPKS mewajibkan pemberian restitusi untuk korban. Majelis hakim, sebut Edward, wajib menentukan besarnya restitusi kepada korban.
"Jadi bahasa di dalam RUU kita itu, selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban," tutur Edward.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




