RUU Miras Tak Banyak Didukung
Senin, 14 Januari 2013 | 12:07 WIB
Terbengkalainya pembahasan RUU Miras bukan di Baleg
Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman keras (Miras) tidak banyak mendapat dukungan dari berbagai fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang usung pada penyusunan prolegnas ternyata banyak yang tidak dukung tapi kan semua komisi pasti kan boleh usulkan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Oleh karena itu, kata politikus Demokrat ini, terbengkalainya pembahasan RUU Miras bukan di Baleg.
RUU Miras adalah RUU usulan PPP yang menghendaki adanya aturan peredaran minuman keras karena keprihatinan yang mendalam atas generasi muda yang banyak menyimpang akibat pengaruh minuman keras.
Menurut Ignatius, bahkan di Baleg sendiri draft RUU Miras belum dibahas, baru sebatas diterima. Bila memang nanti banyak penolakkan, katanya, kemungkinan akan ada penggantian terhadap nama maupun substansi dalam RUU tersebut.
Sehingga, katanya, Baleg akan memprioritaskan pembahasan RUU lainnya dahulu yang juga memang sudah masuk prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman keras (Miras) tidak banyak mendapat dukungan dari berbagai fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang usung pada penyusunan prolegnas ternyata banyak yang tidak dukung tapi kan semua komisi pasti kan boleh usulkan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ignatius Mulyono di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).
Oleh karena itu, kata politikus Demokrat ini, terbengkalainya pembahasan RUU Miras bukan di Baleg.
RUU Miras adalah RUU usulan PPP yang menghendaki adanya aturan peredaran minuman keras karena keprihatinan yang mendalam atas generasi muda yang banyak menyimpang akibat pengaruh minuman keras.
Menurut Ignatius, bahkan di Baleg sendiri draft RUU Miras belum dibahas, baru sebatas diterima. Bila memang nanti banyak penolakkan, katanya, kemungkinan akan ada penggantian terhadap nama maupun substansi dalam RUU tersebut.
Sehingga, katanya, Baleg akan memprioritaskan pembahasan RUU lainnya dahulu yang juga memang sudah masuk prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




