Baleg Usulkan Perampingan Fraksi di DPR

Senin, 21 Januari 2013 | 22:31 WIB
SP
B
Penulis: SP/Carlos Paath/RIN | Editor: B1
Ruang Sidang DPR
Ruang Sidang DPR (Antara)
Perampingan fraksi dinilai penting untuk peningkatan kualitas legislasi dan efektivitas kerja dan pengambilan keputusan DPR.

Oleh karena itu, masalah tersebut menjadi salah satu isu utama dalam perumusan revisi Undang-Undang (UU) 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Diketahui, saat ini DPR mempunyai sembilan fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura).

Hanya saja, meski memiliki fraksi sebanyak itu, kualitas dan kuantitas legislasi dinilai masih jauh daripada harapan. Fraksi yang terlalu banyak pun dituding menjadi pemicu Rapat Alat Kelengkapan DPR.

"Kita mempertimbangkan untuk perampingan fraksi. Pengambilan keputusan di DPR relatif sulit diambil dengan jumlah fraksi yang besar. Kalau bisa dirampingkan. Mudah-mudahan bisa mencapai lima atau enam fraksi," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, kepada media ini di Jakarta, Senin (20/1).

Ignatius berharap, partai politik (parpol) yang akan lolos di parlemen pada 2014 tidak begitu banyak. Dengan demikian, perampingan fraksi akan terjadi secara alamiah. Namun begitu, kalau UU MD3 nanti mengatur bahwa satu fraksi diisi 100 orang anggota DPR, maka harus ada gabungan parpol.

"Fungsi legislasi menurun, apalagi kalau banyak fraksinya. Kalau dibiarkan tetap besar seperti sekarang, DPR bakal terus mengalami kesulitan," ujarnya.

Ignatius mengungkapkan, Baleg masih mendengar pandangan sejumlah elemen masyarakat dalam rangka membahas penyusunan draf revisi UU MD3 itu.

"Baleg perlu masukan terakhir dari para pakar, tokoh-tokoh partai, untuk berdiskusi. April 2013, UU MD3 sudah bisa diajukan ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR," ungkap anggota Komisi II DPR dari F-PD ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon