Pengacara Lukas Enembe Kirim Surat Terkait Pemanggilan KPK
Jumat, 18 November 2022 | 13:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/11/2022). Terkait pemanggilan tersebut, dia telah berkirim surat klarifikasi ke KPK.
Pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening mengaku turut dipanggil KPK. Sementara itu, KPK sendiri hanya menyebut Aloysius sebagai pihak yang dipanggil bersama dengan sopir bernama Darwis.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas Enembe) sebagai tersangka," ungkap Stefanus dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Stefanus menerangkan, KPK telah menerima surat klarifikasi yang dilayangkan pihaknya tersebut. Bahkan dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan pemanggilan KPK dimaksud ke organisasi advokat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Langkah itu ditempuh dalam rangka memohon petunjuk dan perlindungan terkait pemanggilan KPK.
Diungkapkan Stefanus, Peradi pimpinan Luhut sedang mengkaji permohonan dari pihaknya. Peradi juga mendukung langkah Stefanus meminta klarifikasi dahulu ke KPK.
"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik," ujar Stefanus.
Sementara di sisi lain, KPK menyebut Aloysius tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Saksi lainnya yakni sopir atas nama Darwis juga tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK kemarin.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menemui Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Agenda pertemuan tersebut dalam rangka mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Firli menegaskan bahwa kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




