ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sepakat Berdamai, Ibu 5 Anak di Nias Selatan yang Viral Kini Dibebaskan

Rabu, 24 Mei 2023 | 22:43 WIB
PS
R
Penulis: Panji Satrio | Editor: RZL
Kapolda Sumatera Utara Bersama Kajati Sumatera Utara Melaksanakan Restorative Justice Antara Tersangka Erlina Zebua Dan Korban Sowalono Laila Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Kapolda Sumatera Utara Bersama Kajati Sumatera Utara Melaksanakan Restorative Justice Antara Tersangka Erlina Zebua Dan Korban Sowalono Laila Di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa, 23 Mei 2023. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Medan, Beritasatu.com - Ibu lima anak bernama Erlina Zebua yang sempat viral karena ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yakni Sowalono Laila akhirnya bisa keluar dari tahanannya.

Keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Meski sudah berdamai dan tidak ditahan, kasus perkara penganiayaan tersebut nantinya tetap disidangkan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Ngeri Nias Selatan, restorative justice antara kedua belah pihak ini pun disaksikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Sumatera Utara serta Kapolres Nias Selatan dan dihadiri oleh tersangka dan korban, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

Restorative justice ini diawali dengan penandatanganan surat perdamaian dan perjanjian. Usai kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian dan perjanjian, ibu lima anak bernama Erlina Zebua dan korbannya Sowalono Laila pun bersalaman dan saling memaafkan.

"Kedua belah pihak yang bersengketa dalam istilah hukum restorative justice, hingga alhamdulillah kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai," kata Kasubbid Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Herwansyah Putra, Rabu (24/5/2023).

Herwansyah juga menyebut perdamaian ini didasari kemanusiaan, yang mana tersangka Erlina Zebua mempunyai lima orang anak dan antara korban dan tersangka ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Jadi, korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Dapat kita jelaskan juga bahwa antara kedua belah pihak ini saling keluarga sehingga dengan ikhlas keduanya sudah berdamai secara tertulis dan ini disaksikan oleh bapak Kapolda dan pak Kajati Sumut, Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi," ujar Herwansyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jembatan Gomo Jadi Perhatian Wapres Gibran Saat Kunker di Nias

Jembatan Gomo Jadi Perhatian Wapres Gibran Saat Kunker di Nias

NASIONAL
Antisipasi Bencana, Pemkab Nias Selatan Teken MoU dengan Basarnas

Antisipasi Bencana, Pemkab Nias Selatan Teken MoU dengan Basarnas

SUMATERA UTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon