Penahanan Janda 5 Anak di Nisel Ditangguhkan, IPW: Restorative Justice Langkah Tepat
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Police Watch atau IPW mengapresiasi kejaksaan dan kepolisian yang menangguhkan penahanan janda lima anak di Nias Selatan atau Nisel, Erlina Zebua atau Ina Ayu. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, restoratvie justice dalam penanganan kasus yang menjerat Ina Ayu merupakan langkah yang tepat.
"Indonesia Police Watch mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama sama memberikan atensi atas kasus pidana atas nama Erlina Zebua alias Ina ayu dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa atau tersangka Ina Ayu," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Menurutnya, restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta masyarakat. Menurutnya, restorative justice dapat memulihkan keretakan sosial yang terjadi.
"Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorative justice, proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada puusan pidana," katanya.
Namun, Sugeng mengatakan, proses hukum pidana merupakan last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering bagi masyarakat jika upaya restorative justice tidak tercapai. Dikatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Ina Ayu kepada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri.
"Kasus Erlina Zebua sebagai pelaku penganiayaan dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan untuk mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat," katanya.
Diberitakan, ibu lima anak bernama Erlina Zebua atau Ina Ayu yang sempat viral karena ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yakni Sowalono Laila akhirnya bisa keluar dari tahanannya.
Kedua pihak bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Meski sudah berdamai dan tidak ditahan, kasus perkara penganiayaan tersebut nantinya tetap disidangkan.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Ngeri Nias Selatan, restorative justice antara kedua belah pihak ini pun disaksikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Negri Sumatera Utara serta Kapolres Nias Selatan dan dihadiri oleh tersangka dan korban, Selasa (23/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini