ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tanggapi Insiden Ojol Affan Kurniawan, IPW: Ada Dugaan Pidana

Rabu, 3 September 2025 | 18:31 WIB
AF
IC
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: CAH
 Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (YouTube/Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri terkait kasus penabrakan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana.

Menurutnya, peristiwa yang menewaskan seseorang dalam kondisi nonalami seperti kecelakaan atau akibat tindakan orang lain secara hukum bisa masuk ke ranah pidana.

“Matinya seseorang bukan karena kondisi normal, misalnya sakit atau kecelakaan personal, maka itu bisa diduga ada peristiwa pidana. Dari hasil gelar perkara, ditemukan memang ada tindak pidana,” ujar Sugeng dalam Program Beritasatu Sore, Selasa, (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sugeng menjelaskan, potensi tindak pidana dikenakan dalam kasus tersebut dapat berupa kelalaian yang mengakibatkan kematian yg diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kalau kelalaian, bisa saja karena pengemudi tidak mampu mengantisipasi situasi di lapangan tetapi kalau ada unsur kesengajaan, meski bukan niat membunuh, maka bisa masuk penganiayaan yang mengakibatkan mati,” imbuhnya.

Sugeng lebih lanjut mencontohkan apabila kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan sempat berhenti tetapi kemudian tetap melaju hingga melindas korban, maka faktor kesengajaan bisa lebih menguat.

“Ini yang harus didalami penyidik secara komprehensif,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Sugeng menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi psikis pengemudi maupun komandannya pada saat insiden terjadi. Menurutnya faktor kelelahan petugas berhari-hari melakukan pengamanan bisa memengaruhi kemampuan pengambilan keputusan.

“Kondisi kejiwaan pengemudi dan komandannya harus diperiksa, apakah pada saat itu mereka bisa berpikir tenang atau justru tidak. Apalagi rantis sebenarnya tidak boleh masuk ke kerumunan karena berpotensi membahayakan baik petugas maupun masyarakat,” kata Sugeng.

Sugeng menilai langkah cepat Polri menggelar perkara dan mengumumkan adanya unsur pidana merupakan bagian dari akuntabilitas. Namun, ia menegaskan, proses hukum harus dilanjutkan secara transparan dan tuntas agar publik memperoleh keadilan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

Aipda Rohyani, Brimob Terlibat Insiden Ojol Hanya Disanksi Minta Maaf

NASIONAL
12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

12 Saksi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Etik

NASIONAL
Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Sanksi Demosi Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

Kompol Kosmas Banding atas Pemecatan Kasus Insiden Ojol

NASIONAL
Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Punya 3 Hari untuk Ajukan Banding

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon