Tanggapi Insiden Ojol Affan Kurniawan, IPW: Ada Dugaan Pidana
Rabu, 3 September 2025 | 18:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri terkait kasus penabrakan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana.
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan seseorang dalam kondisi nonalami seperti kecelakaan atau akibat tindakan orang lain secara hukum bisa masuk ke ranah pidana.
“Matinya seseorang bukan karena kondisi normal, misalnya sakit atau kecelakaan personal, maka itu bisa diduga ada peristiwa pidana. Dari hasil gelar perkara, ditemukan memang ada tindak pidana,” ujar Sugeng dalam Program Beritasatu Sore, Selasa, (2/9/2025).
Sugeng menjelaskan, potensi tindak pidana dikenakan dalam kasus tersebut dapat berupa kelalaian yang mengakibatkan kematian yg diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kalau kelalaian, bisa saja karena pengemudi tidak mampu mengantisipasi situasi di lapangan tetapi kalau ada unsur kesengajaan, meski bukan niat membunuh, maka bisa masuk penganiayaan yang mengakibatkan mati,” imbuhnya.
Sugeng lebih lanjut mencontohkan apabila kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan sempat berhenti tetapi kemudian tetap melaju hingga melindas korban, maka faktor kesengajaan bisa lebih menguat.
“Ini yang harus didalami penyidik secara komprehensif,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Sugeng menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi psikis pengemudi maupun komandannya pada saat insiden terjadi. Menurutnya faktor kelelahan petugas berhari-hari melakukan pengamanan bisa memengaruhi kemampuan pengambilan keputusan.
“Kondisi kejiwaan pengemudi dan komandannya harus diperiksa, apakah pada saat itu mereka bisa berpikir tenang atau justru tidak. Apalagi rantis sebenarnya tidak boleh masuk ke kerumunan karena berpotensi membahayakan baik petugas maupun masyarakat,” kata Sugeng.
Sugeng menilai langkah cepat Polri menggelar perkara dan mengumumkan adanya unsur pidana merupakan bagian dari akuntabilitas. Namun, ia menegaskan, proses hukum harus dilanjutkan secara transparan dan tuntas agar publik memperoleh keadilan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




