Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan Mantan Kadis PUPR Papua untuk Jujur
Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman untuk jujur terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Peringatan itu disampaikan hakim lantaran Gerius One Yoman kerap menjawab lupa dan tidak tahu saat ditanya mengenai proyek-proyek di Papua dan kaitannya dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Jaksa mulanya bertanya mengenai proyek-proyek di Pemprov Papua yang ditangani Dinas PUPR Papua saat Gerius One Yoman menjabat. Menjawab hal itu, Gerius mengaku menangani proyek peningkatan Jalan Entro-Hamadi.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Gerius menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Gerius mengaku menjabat PPK jika PPK Dinas PUPR ada masalah.
"Apakah semua proyek di bawah PUPR Pak Gerius sebagai PPK atau ada orang lain ?" tanya jaksa di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Ada orang lain," jawab Gerius.
"Apakah pernah jadi PPK? Di proyek mana saja?" tanya JPU.
"Lupa," jawab Gerius.
"Proyek di bawah PPK saudara saksi masih ingat saat menjabat jadi kepala dinas PUPR atau PPK?" tanya JPU lagi.
"Entrop-Hamadi, yang lain lupa," jawabnya kepada JPU.
Jaksa kemudian menampilkan sejumlah foto dan tangkapan layar percakapan antara Rijanto Lakka dengan Gerius. Namun, Gerius selalu menjawab lupa mengenai foto tersebut.
"Kami berharap saudara menjawab Jujur," kata hakim.
"Apa tujuan Rijatono Lakka mengirim semua itu," imbuh hakim kembali.
"Jawab yang jujur itu," tegas hakim.
"Saya yang foto-foto ini tidak tahu," jawab Gerius One.
"Saudara pasti memiliki hubungan dekat apakah itu grup atau pertemanan.Itu kan fakta gak bisa bohong, ada jejak digital nya," tegas hakim.
Selain Gerius One Yoman, sidang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada hari ini juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu, yakni seorang pedagang sembako bernama Maizunnandhib; Rifki Agerano yang berprofesi sebagai bartender kafe di Malang, dan Muhammad Chusnul Khuluqi yang merupakan teknisi ATM.
Diberitakan, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar terkait proyek-proyek di Pemprov Papua. Salah satunya, dari Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




