Kondisi Kejiwaan Pemilik Harimau Terkam ART hingga Tewas di Samarinda Masih Labil
Kamis, 23 November 2023 | 16:15 WIB
Samarinda, Beritasatu.com – Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda mengaku kesulitan menggali keterangan dari pemilik harimau yang menerkam hingga tewas asisten rumah tangga (ART) lantaran masih trauma. Menurut polisi, keterangan pemilik harimau itu kerap berubah-ubah.
Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, polisi akhirnya mengungkap sosok pemilik harimau tersebut.
Tersangka berinisial A (41) hanya tertunduk sembari menutupi wajahnya dengan tangan yang terborgol, saat pertama kali diungkap ke publik oleh polisi.
Tersangka A merupakan pemilik harimau sumatera, yang sempat viral lantaran diduga menerkam ART hingga korban tewas bersimbah darah di dalam kandang. Kandang harimau itu berada di bawah bangunan rumah mewah miliknya di kawasan Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2023) lalu.
BACA JUGA
Hasil Olah TKP, Tersangka A Ternyata Pelihara 3 Ekor Hewan Buas Jenis Harimau dan Macan Tutul
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan hingga saat ini kondisi tersangka A masih belum stabil, lantaran masih merasa trauma usai melihat korban yang tewas bersimbah darah di dalam kandang harimau peliharaannya.
“Kondisi tersangka juga masih belum stabil, karena mungkin masih trauma melihat kondisi orang yang selama ini merawat harimaunya, meninggal dunia dengan cara seperti itu,” ungkap Ary kepada sejumlah awak media saat pers rilis di Mapolresta Samarinda, Kamis (23/11/2023) siang.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih kesulitan untuk menggali informasi dari tersangka A, lantaran keterangannya kerap berubah-ubah. Termasuk terkait berapa lama tersangka A memelihara tiga ekor hewan buas jenis harimau sumatera dan macan dahan di dalam kandang rumah mewahnya.
“Masih kita cocokkan terus jawaban-jawaban. Dia pernah mengatakan sudah memelihara hewan itu tiga tahun, tetapi pada waktu yang berbeda dia menyebut baru berapa bulan. Ini yang harus kita pastikan, Kami harus memastikan detailnnya dan ini masih didalami oleh penyidik,” imbuhnya.
Menurut Ary, tim penyidik yang menangani kasus ini, masih terus berupaya untuk mencari bukti-bukti baru guna mengungkap kasus ini secara detail dan menyeluruh sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang.
“Nanti kita coba ini, karena yang tersangka sendiri juga tidak tahu, makanya kita lagi coba cari bukti-bukti lain untuk melihat kronologinya,” sambungnya lagi.
Terkait beredarnya informasi bahwa kandang harimau yang tidak terkunci saat peristiwa nahas itu terjadi, penyidik hingga saat ini juga belum bisa memastikan karena keterangan tersangka masih berubah-ubah.
Penyidik dalam waktu dekat juga berencana memeriksa istri korban sebagai saksi, guna memperkuat kasus ini. “Kita akan periksa istrinya agar kasus ini lebih jelas juga untuk mengetahui soal kondisi kandang harimau ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka A pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya subsider Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




