ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gara-gara Tanam Pohon Ubi di Belakang Rumah, Adik Dibunuh Kakak Kandung di Samosir

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:55 WIB
PS
BW
Penulis: Panji Satrio | Editor: BW
FS, tersangka pembunuhan adik kandung saat digiring ke Mapolres Samosir, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024.
FS, tersangka pembunuhan adik kandung saat digiring ke Mapolres Samosir, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Samosir, Beritasatu.com – Gara-gara menanam pohon ubi di belakang rumah kakak kandungnya, seorang adik di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, meregang nyawa.

FS, pelaku yang merupakan kakak, tega menganiaya adik kandungnya sendiri menggunakan sebatang kayu jambu hingga tewas di belakang rumahnya di kawasan Dusun Janji, Desa Pardomuan, Kecamatan Pengururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024).

Polisi yang menangani kasus ini berhasil menangkap pelaku saat kabur dan bersembunyi di hutan semak belukar.

Pria 60 tahun tersebut tak bisa berbuat banyak dan berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Samosir dan digiring menuju ruang penyidikan Satreskrim Polres Samosir.

ADVERTISEMENT

Di hadapan petugas, FS mengakui perbuatannya telah menganiaya adik kandung sendiri berinisial RS menggunakan sebatang kayu jambu hingga tewas. Korban tewas di belakang rumah kakak kandungannya dengan luka di bagian wajah dan kepala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Samosir Ajun Komisaris Polisi Natar Sibarani mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

Saat itu, korban RS tengah menanam pohon persis di pintu belakang rumah kakak kandungnya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku merasa sakit hati dan menganiaya adiknya menggunakan sebatang kayu jambu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Seusai menghabisi nyawa adiknya, pelaku kemudian kabur ke arah hutan, yang berada sekitar 1 km dari tempat kejadian perkara.

Petugas Kepolisian Resort Samosir yang saat itu menerima laporan ada jasad korban pembunuhan langsung turun di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Motif pembunuhan ini pelaku sakit hati terhadap korban, sebab korban menanam ubi tepat di pintu belakang rumah pelaku. Korban dan pelaku abang dan adik kandung,” kata Natar, Rabu (20/3/2024).

Petugas menyita barang bukti satu buah batang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya adik kandung hingga tewas. Seusai diidentifikasi tim Inafis Polres Samosir, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Kini FS ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Samosir. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT