Polisi Bidik Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Kapal Pemprov Sultra
Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB
Kendari, Beritasatu.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan pihaknya masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kapal speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar. Ia mengisyaratkan akan ada tersangka lain yang turut dijerat.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan,” kata Dody dikutip Beritasatu.com pada Sabtu (13/9/2025) dari laman resmi Polri.
Dalam kasus ini, penyidik resmi menahan AS, pejabat Pemprov Sultra yang menjabat kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018-2021, bersama AL, direktur CV Wahana. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, proyek pengadaan kapal dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp 9,98 miliar. Namun, kapal yang dipasok ternyata bekas buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara. “Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” tegasnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sultra mencatat kerugian negara mencapai Rp 8,05 miliar atau total lost karena penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat pengadaan barang baru.
Atas perbuatannya, AS dan AL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




