ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bupati Ngada Akui Ada Pungutan Rp 1,2 Juta di SDN Rutojawa

Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:46 WIB
AK
SL
Penulis: Albertus Pepi Kurniawan | Editor: LES
 SDN Rutojawa, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
SDN Rutojawa, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. (Beritasatu.com/Pepi Kurniawan)

Bajawa, Beritasatu.com –  Bupati Ngada Raymundus Bena mengakui adanya pungutan sebesar Rp 1.220.000 terhadap setiap siswa di SDN Rutojawa, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Kenaikan drastis dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 500.000 ini memicu polemik terkait aturan pendidikan.

Raymundus mengungkapkan bahwa kenaikan dana tersebut direncanakan untuk membiayai kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Jerebuu pada 2026 di mana SDN Rutojawa ditunjuk sebagai tuan rumah. Meski diklaim telah disepakati melalui rapat komite, bupati mengakui langkah ini berisiko.

"Khusus untuk tahun ini menjadi Rp 1.220.000 untuk satu tahun anggaran. Dari jumlah itu, tahap pertama siswa telah membayar Rp 500.000," ujar Raymundus dalam konferensi pers di rumah jabatan bupati Ngada, Kamis (5/2/2026) malam.

ADVERTISEMENT

Ia secara terbuka mengakui adanya benturan aturan. "Ini sesungguhnya bertabrakan dengan permendikbud, bahwa khusus untuk sekolah negeri tidak boleh ada pungutan di tingkat bawah," tegasnya.

Senada dengan bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPO/PKPO) Kabupaten Ngada Elisius Kletus Watungadha, membenarkan bahwa secara regulasi, sekolah negeri penerima bantuan satuan pendidikan (BSP) harus membebaskan siswa dari pungutan. Namun, ia memberikan pembelaan dari sisi lain.

"Yang terjadi di satuan pendidikan di Kabupaten Ngada bukan pungutan, tetapi sumbangan karena atas kesepakatan orang tua siswa dan pihak sekolah yang dituangkan dalam berita acara," dalih Elisius.

Selain masalah biaya tahunan, muncul fakta mengejutkan mengenai kebijakan denda Rp 5.000 bagi siswa yang tidak hadir tanpa keterangan (alpa). Kepala SDN Rutojawa Maria Ngene membenarkan aturan tersebut, tetapi menyebutnya hanya sebagai instrumen pendisiplinan.

"Sanksi itu diterapkan melalui rapat komite, hanya sebagai cambuk bagi siswa-siswi sehingga anak-anak bisa rajin ke sekolah. Namun terkait pungutan itu belum dilakukan," jelas kepala sekolah.

Di balik karut-marut biaya sekolah ini, terselip kisah pilu mengenai YBR, seorang siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Meskipun dana bantuan sudah masuk ke rekening, sang ibu gagal mencairkannya di bank karena kendala domisili pada kartu keluarga (KK).

YBR yang kerap menanyakan kepastian pencairan dana tersebut sebelum ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Ia sempat tercatat alpa selama beberapa hari. Pihak sekolah sendiri menyatakan tidak pernah menagih denda alpa kepada almarhum sebelum insiden tragis itu terjadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon