ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Korupsi LPJU Rp 3,73 M, Eks Kadishub Morowali Utara Ditahan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:00 WIB
RN
JS
Penulis: Rahmad Nur | Editor: JJS
Mantan Kadishub Kabupaten Morowali Utara Iwan Ibon ditahan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU anggaran 2023 Rp 3,73 miliar.
Mantan Kadishub Kabupaten Morowali Utara Iwan Ibon ditahan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan LPJU anggaran 2023 Rp 3,73 miliar. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Kolonodale, Beritasatu.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Iwan Ibon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (LPJU) anggaran 2023 senilai Rp 3,73 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus melakukan ekspose hasil penyelidikan. Kepala Kejari Morowali Utara Eko Yuristianto mengumumkan status hukum tersebut di Kejari Morowali Utara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan satu orang tersangka,” ujar Eko Yuristianto kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

ADVERTISEMENT

Seusai penetapan tersebut, Iwan Ibon langsung ditahan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morowali Utara dengan pagu anggaran Rp 3,73 miliar. Proyek tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas penerangan jalan bagi masyarakat.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan, baik pada tahap pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selama proses penyelidikan, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan. Enam di antaranya merupakan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang telah dihimpun, penyidik menetapkan Iwan Ibon sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon