ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Sita Dokumen Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Jumat, 19 Februari 2021 | 16:29 WIB
FS
CP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: PAAT
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. (Fuska Sani Efani)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen penting terkait proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta. Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan kantor PT Arsigraphi Yogyakarta.

Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Berbagai dokumen itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik dan diverifikasi untuk mendapat izin penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nantinya, dokumen-dokumen itu akan menjadi barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis dan di verifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga sempat mengamankan dokumen terkait perkara ini saat menggeledah kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa di antaranya, mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA) Novel Asryad yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero). Selain itu terdapat delapan saksi lainnya yang sudah diperiksa penyidik, yakni PNS pada Bappeda Yogyakarta, Gustik Lestarna; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, Dedi Risdiyanto.

Kemudian, dua pihak swasta, Erwin Alexander dan Hery Kristiyanto; PNS pada Setda Yogyakarta, Joko Susilo; Dirut Pt Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia; PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Sumitro Yuwono; serta staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017. Bahkan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka. Hal ini lantaran masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon