ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan, Kemkes: Fasyankes Jangan Sampai Salah Input Data

Selasa, 20 April 2021 | 19:02 WIB
MS
CP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: PAAT
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) benar-benar teliti dalam memasukkan data tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien Covid-19. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan insentif.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemkes, Kirana Pritasari mengatakan kunci pelaksanaan program insentif ini justru ada di fasyankes yang mengajukan usulan. Sebab, fasyankes yang harus melakukan input data melalui aplikasi.

Data itu mencakup jumlah pasien Covid-19 yang dilayani, data tenaga kesehatan. Di dalamnya harus dimasukkan nama, nomor induk kependudukan, nomor rekening, dan lain-lain.

"Nama, NIK, nomor rekening, dan lain-lain, akan diverifikasi internal oleh rumah sakit untuk kelengkapan datanya. Artinya kalau sudah masuk ke aplikasi, kami anggap sudah benar. Fasyankes yang memastikan apakah data itu benar," kata Kirana.

ADVERTISEMENT

Setelah data dikirim, Kemkes akan melakukan verifikasi apakah datanya sesuai dengan data di rumah sakit online. Sebab, semua data terkait akan bisa ditemukan di sana.

Kemkes juga akan langsung melaksanakan perhitungan soal perbandingan rasio tenaga kesehatan dengan pasien. Hal ini merupakan bagian dari penentuan besaran insentif yang akan diterima.

Kalau sudah diverifikasi dan tepat datanya, Kirana mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses pembayarannya berdasarkan data.

"Kalau rekening keliru, akan ditolak, maka kami akan cek ulang ke data awalnya. Sehingga ketelitian Fasyankes sewaktu input data jadi sangat penting. Nama dan NIK harus sesuai," imbuh Kirana.

Untuk insentif yang sumber dananya pembiayaan daerah seperti untuk Puskesmas, Kirana mengatakan akan diurus oleh pemerintah daerah (pemda). Dalam pengawasannya, Kemkes bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah terbit alokasinya dari Kemkeu dan Kemdagri," ucap Kirana.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

IDAI Serukan langkah untuk Antisipasi Hantavirus

LIFESTYLE
Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

Wabah Virus Hanta di Kapal Pesiar, Akankah Jadi Pandemi Baru?

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

Varian Covid-19 Cicada Dipastikan Belum Masuk Indonesia

LIFESTYLE
Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

Varian Covid-19 Cicada Muncul di Banyak Negara, Ini Gejalanya

LIFESTYLE
Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

Covid-19 Bisa Tinggalkan Dampak Permanen di Otak, Ini Temuannya

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon