Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan, Kemkes: Fasyankes Jangan Sampai Salah Input Data
Selasa, 20 April 2021 | 19:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) benar-benar teliti dalam memasukkan data tenaga kesehatan yang bertugas melayani pasien Covid-19. Dengan begitu, pemerintah bisa memberikan insentif.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemkes, Kirana Pritasari mengatakan kunci pelaksanaan program insentif ini justru ada di fasyankes yang mengajukan usulan. Sebab, fasyankes yang harus melakukan input data melalui aplikasi.
Data itu mencakup jumlah pasien Covid-19 yang dilayani, data tenaga kesehatan. Di dalamnya harus dimasukkan nama, nomor induk kependudukan, nomor rekening, dan lain-lain.
"Nama, NIK, nomor rekening, dan lain-lain, akan diverifikasi internal oleh rumah sakit untuk kelengkapan datanya. Artinya kalau sudah masuk ke aplikasi, kami anggap sudah benar. Fasyankes yang memastikan apakah data itu benar," kata Kirana.
Setelah data dikirim, Kemkes akan melakukan verifikasi apakah datanya sesuai dengan data di rumah sakit online. Sebab, semua data terkait akan bisa ditemukan di sana.
Kemkes juga akan langsung melaksanakan perhitungan soal perbandingan rasio tenaga kesehatan dengan pasien. Hal ini merupakan bagian dari penentuan besaran insentif yang akan diterima.
Kalau sudah diverifikasi dan tepat datanya, Kirana mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses pembayarannya berdasarkan data.
"Kalau rekening keliru, akan ditolak, maka kami akan cek ulang ke data awalnya. Sehingga ketelitian Fasyankes sewaktu input data jadi sangat penting. Nama dan NIK harus sesuai," imbuh Kirana.
Untuk insentif yang sumber dananya pembiayaan daerah seperti untuk Puskesmas, Kirana mengatakan akan diurus oleh pemerintah daerah (pemda). Dalam pengawasannya, Kemkes bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah terbit alokasinya dari Kemkeu dan Kemdagri," ucap Kirana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




