PKS Setuju RUU TPKS dengan Syarat Mengatur 2 Hal Ini
Kamis, 13 Januari 2022 | 20:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menyatakan pihaknya menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hanya saja, PKS mensyaratkan RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual, melainkan juga mengatur kebebasan dan penyimpangan seksual.
"Kalau dua hal ini diatur, kami setuju," kata Kurniasih saat diskusi daring, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: PKS Minta Pengesahan RUU TPKS Ditunda
Kurniasih memandang Indonesia saat ini tidak hanya mengalami darurat kekerasan seksual, melainkan juga darurat kejahatan seksual. Secara spesifik, Kurniasih menjelaskan ada tiga masalah tindak pidana kesusilaan yang situasinya sudah darurat di Indonesia, yakni kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.
Dia menegaskan RUU TPKS seharusnya mencantumkan tiga hal tersebut. Menurutnya, jika RUU TPKS hanya mengatur soal kekerasan seksual, akan terjadi kekosongan hukum untuk menindak perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual.
"Saya punya data angka HIV di Indonesia. Nah itu penyebab terbesarnya angka HIV ini adalah penyimpangan seksual dan seks bebas. Ini belum diatur di RUU TPKS tersebut," ungkap Kurniasih.
Baca Juga: Puan: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan
Untuk mendukung argumennya, Kurniasih juga mengutip data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Diungkapkan, dari data BKKBN, ada 25% angka kehamilan di luar nikah yang disebabkan oleh perilaku seks bebas.
"Angka ini jarang di-publish. Sehingga seolah-olah yang terjadi itu adalah hanya darurat kekerasan seksual. Padahal Indonesia ini sudah pada level darurat kejahatan seksual," tegas Kurniasih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




