Aartje Tehupeiory Ungkap Urgensi Regulasi Masyarakat Hukum Adat
Senin, 28 Februari 2022 | 21:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Aartje Tehupeiory mengungkap urgensi regulasi masyarakat hukum adat. Secara khusus, Aartje memandang penting untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Hal ini disampaikan Aartje dalam webinar bertajuk "Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat" di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Segera lakukan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Dibutuhkan strong political will untuk secepatnya menerbitkan regulasi yang mengakui eksistensi masyarakat adat. Laksanakan program hutan kemasyarakatan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan hutan," kata Aartje dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Aartje mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat pernah dibahas oleh DPR pada periode kedua pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penggodokan RUU tersebut sudah dilakukan, bahkan sampai tingkat panitia khusus (pansus). Namun, sampai dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU Masyarakat Hukum Adat tak kunjung rampung. "Harapannya, tentu RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas dan disahkan," tegas Aartje.
Baca Juga: Aartje Tehupeiory Usulkan Pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Tanah
Aartje menuturkan masyarakat adat rentan mengalami kriminalisasi, bahkan terusir dari hutan adatnya akibat konflik melawan korporasi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Aartje melalui penelitiannya pernah menemukan adanya pemidaan terhadap petani yang secara turun-temurun tinggal di kawasan hutan. Contohnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Petani menebang pohon jati yang ditanam sendiri sebagai mata pencaharian justru dianggap melakukan kejahatan.
Aartje meyebut terdapat sejumlah faktor penyebab konflik agraria atas hutan adat. Misalnya, perampasan dan penyerobotan lahan sewenang-wenang, sengketa tapal batas, ketidakpastian dan diskimnasi hutan, banyak masyarakat adat tidak mengetahui hukum sampai mudah kalah, penyerapan aspirasi, paritipasi, soaliasi kepada masyarakat kurang. Kemudian, tumpang-tindih perizinan, tata ruang juga regulasi, dan lain-lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




