ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aartje Tehupeiory Ungkap Urgensi Regulasi Masyarakat Hukum Adat

Senin, 28 Februari 2022 | 21:35 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat, Willy Aditya bersama Pakar hukum Aartje Tehupeiory saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi  di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat, Willy Aditya bersama Pakar hukum Aartje Tehupeiory saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

"Kesatuan-kesatuan masyarakat adat terancam eksitensinya. Ini sesuai penelitan saya. Ternyata terjadi perampasan lahan ruang di ruang lingkup masyarakat adat atau konflik agaria yang melibatkan lahan jutaan hectare untuk perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur. Masih terjadi kriminalisasi terhadap masyrakat adat," ucap doktor hukum dari Universitas Indonesia ini.

Sementara itu, Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengtakan masyarakat hukum adat sudah mengenal konsep pembangunan berkelanjutan, jauh sebelum para pemimpin global bicara soal ini. Teras menegaskan DPD berkomitmen dan mendorong agar lahir undang-undang (UU) yang mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Prinsipnya, DPD menghormati eksistensi dan keberadaan nilai-nilai lokal.

Baca Juga: Banyak Rugikan Hak Petani, Masyarakat Adat Danau Poso Protes PLTA Poso

"RUU Masyarakat Hukum Adat mesti dapat menjawab mandat pengakuan dan penghormatan terhadap hak tradisional masyarakat adat yang ada dalam konstitusi. Terlebih, terkait dengan penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat atau hutan adat. Isu pertanahan sebagai bagian dari hak tradisional masyarakat adat ini adalah isu krusial dan paling vital dalam soal pengakuan, Pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat sehingga mesti dikawal bersama," kata Teras.

ADVERTISEMENT

Teras mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk diselesaikan dan dihadirkan. Parlemen mesti memberi prioritas terhadap RUU ini. DPD berkomitmen mendukung masyarakat hukum adat untuk memperoleh haknya sesuai prinsip keadilan sosial dalam Pancasila. Terutama agar masyarakat hukum adat diakui, dilindungi, diberdayakan melalui beragam program yang didukung pendanaan memadai.

Gubernur Kalteng dua periode ini pun berpesan kepada kepala daerah agar memberi prioritas terhadap upaya pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat lewat kebijakan di daerah. "Semoga dengan upaya bersama, kita dapat melindungi kelestarian nilai dan kearifan lokal masyarakat adat yang merupakan sumber nilai yang digali oleh Bung Karno, sehingga menghasilkan Pancasila," kata Teras Narang.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon