KPK Periksa Swasta Terkait Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Senin, 7 Maret 2022 | 13:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Ada tiga saksi dari kalangan swasta yang diperiksa KPK.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Adapun para saksi tersebut, yakni Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto, Tim Estimator PT Waringin Megah, Julistiana, dan swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BUMD Penajam Paser Utara
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur," tutur Ali.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika. KPK telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




