KPK Menyayangkan Dana Insentif Daerah Tabanan Dikorupsi
Jumat, 25 Maret 2022 | 10:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. KPK menyayangkan ada oknum-oknum yang menyelewengkan DID tersebut.
"KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Lili menilai DID seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Hal itu bertujuan demi mewujudkan kesejahteraan terhadap masyarakat Tabanan. Lili juga mengingatkan para penyelenggara negara serta para pihak yang diberi amanat agar melaksanakan pembangunan dengan uang negara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai Tersangka Suap
"Mereka hendaknya bisa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi," kata Lili.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tak hanya Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
Perkara tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara akibat terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam hal pengurusan DAK dan DID di sejumlah daerah.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Terkait Kasus Suap Pengurusan DID
Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar sekitar Rp 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti senilai Rp 65 miliar.
Atas perbuatannya, Ni Putu dan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




