ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus DID Tabanan, KPK Periksa Eks Bupati Halmahera Timur

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:10 WIB
MR
WM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WM
Rudi Erawan.
Rudi Erawan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Salah satu saksi yang diperiksa yakni narapidana sekaligus eks Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Halmahera Timur Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo serta swasta atas nama Eka Kamaluddin. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018. KPK juga menetapkan staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Rifa Surya sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Akibat perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon