ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau, Annas Maamun

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:20 WIB
MR
YD
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: YUD
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun.
Mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. (Antara/Novrian Arbi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Tim penyidik KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.

"Hari ini (30/3/2022) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau periode tahun 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers.

Baca Juga: Pinangki dan Anita Kerap Urus Perkara, Termasuk Grasi Annas Maamun

Diketahui, Annas yang merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Ali menyatakan, upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

'Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Ali.

Saat ini, Annas Maamun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa saat lalu. Di kantor KPK tersebut, Annas Maamun akan menjalani pemeriksaan intensif.

"Perkembangan akan diinfokan," katanya.

Baca Juga: Pemberian Grasi Annas Maamun Dinilai Tepat

Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon