ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditinggal Mudik, Rumah di Metland Disatroni Maling

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:34 WIB
MN
IC
Penulis: Mikael Niman | Editor: CAH
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kanan), memperlihatkan barang bukti pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik pada Selasa, 17 Mei 2022.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kanan), memperlihatkan barang bukti pencurian di rumah kosong yang ditinggal mudik pada Selasa, 17 Mei 2022. (Beritasatu.com/Mikael Niman)

Bekasi, Beritasatu.com – Ditinggal pemiliknya mudik lebaran, rumah di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Kabupaten Bekasi, disatroni maling. Diketahui, pelaku merupakan komplotan residivis yang memanfaatkan situasi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya.

Para pelaku adalah DH (25) dan HY (35) serta dua orang rekannya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga: Polres Tangsel Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Pelaku pencurian ini terungkap, saat komplotan residivis ini melakukan pemantauan di rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik. Rumah sasaran bercirikan mati lampu saat malam hari.

ADVERTISEMENT

"Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku DH memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022).

Dia mengatakan, pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian saat pemilik telah meninggalkan rumah. DH beraksi dengan cara memanjat pagar rumah menggunakan tangga dan mencungkil jendela menggunakan obeng.

Sesampainya di dalam rumah, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban AA, seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inchi dan satu unit telepon seluler. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga: Bobol Rumah Kosong, Maling Gondol Uang Rp 1,2 Miliar

Usai menggasak barang-barang berharga, para pelaku kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Makna Halalbihalal: Kunci Hidup Sehat, Bahagia, dan Cerdas

Makna Halalbihalal: Kunci Hidup Sehat, Bahagia, dan Cerdas

NASIONAL
Viral, Kreator Konten Ini Mudik dari Jakarta ke Surabaya Pakai Jet Ski

Viral, Kreator Konten Ini Mudik dari Jakarta ke Surabaya Pakai Jet Ski

JAKARTA
Mudik Maut, Suami Tewas karena Selamatkan Istri Hamil Jatuh dari Kapal

Mudik Maut, Suami Tewas karena Selamatkan Istri Hamil Jatuh dari Kapal

INTERNASIONAL
Di Balik Arus Mudik, Ada Polisi yang Menahan Rindu dan Pengabdian

Di Balik Arus Mudik, Ada Polisi yang Menahan Rindu dan Pengabdian

JAWA TENGAH
Ratusan Penumpang Tertahan di Terminal Leuwipanjang Imbas One Way

Ratusan Penumpang Tertahan di Terminal Leuwipanjang Imbas One Way

NASIONAL
Skema Mudik di Japek, One-way Diperpanjang hingga Tol Kalikangkung

Skema Mudik di Japek, One-way Diperpanjang hingga Tol Kalikangkung

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon