KPK Periksa 2 Mahasiswa Terkait Aliran Uang ke Pegawai BPK Jabar
Senin, 23 Mei 2022 | 15:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Keduanya dimintai keterangan soal dugaan aliran uang dari sejumlah pihak ke salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Hendra Nur Rahmatullah Karwita.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Usut Temuan Tim Auditor BPK Jabar
Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai honorer BPK Perwakilan Jabar Muhammad Wijaksana alias Iman dan sopir bernama Tantan Septian. Keduanya diperiksa KPK soal dugaan adanya pertemuan antara Hendra Nur dengan tersangka lainnya pada kasus yang sama dari Pemkab Bogor.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan tersangka RT (Rizki Taufik) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK perwakilan Jabar," ungkap Ali.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Cecar Kepala BPK Jabar soal Tim Auditor
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




