KPK Dalami Pengajuan Dana PEN untuk Kabupaten Muna
Rabu, 22 Juni 2022 | 09:59 WIB
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan pihak yang terkait dengan perkara ini untuk turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," tutur Ali.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan eks Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Terkait Pengurusan Dana PEN Kolaka Timur
Perkara dugaan suap dana PEN ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.
Andi Merya diduga menyuap Ardian sekitar Rp 2,4 miliar melalui rekening Laode M Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




