ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

8 Platform Digital Ini Bakal Wajib Blokir Akun Anak di Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 | 11:32 WIB
FS
TE
Penulis: Fiska Nila Sandra | Editor: TCE
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Isu perlindungan anak di ruang digital semakin menjadi perhatian serius di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mewajibkan sejumlah platform digital berisiko tinggi untuk memperketat perlindungan terhadap pengguna anak.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah memastikan anak di bawah usia tertentu tidak dapat memiliki akun secara mandiri tanpa mekanisme pengawasan.

Dalam kebijakan tersebut, platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna. Jika sebuah akun terdeteksi dimiliki oleh anak yang belum memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan, maka akun tersebut dapat diblokir atau dinonaktifkan.

ADVERTISEMENT

Aturan ini tidak hanya berlaku pada media sosial, tetapi juga mencakup platform hiburan digital lainnya, seperti layanan berbagi video hingga gim daring.

Dengan adanya kebijakan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus mengurangi berbagai potensi risiko yang dapat mereka alami saat menggunakan internet.

Seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, pemerintah bersama platform digital mulai memperketat aturan terkait kepemilikan akun oleh pengguna di bawah umur.

Salah satu kebijakan yang segera diterapkan adalah penonaktifan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia minimum pada sejumlah layanan digital populer.

Kebijakan ini membuat banyak orang tua dan pengguna internet mencari tahu daftar platform digital blokir akun anak di Indonesia. Sejumlah platform besar, mulai dari media sosial, layanan berbagi video, hingga gim daring, termasuk dalam daftar tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

Regulasi Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Platform Digital

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dikutip dari keterangan resminya yang diterima Beritasatu.com.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya.

Melalui peraturan menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada berbagai platform digital.

Tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun menurutnya, langkah ini merupakan upaya terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ungkap Meutya.

Daftar Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Indonesia

Beberapa platform digital global dengan jumlah pengguna besar di Indonesia termasuk dalam daftar platform digital blokir akun anak. Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Berikut ini delapan aplikasi yang diwajibkan menonaktifkan akun pengguna anak di Indonesia.

1. YouTube

YouTube menjadi salah satu platform yang akan memperketat kebijakan terkait kepemilikan akun oleh anak. Apabila sistem mendeteksi akun dimiliki oleh pengguna yang belum memenuhi syarat usia minimum, akun tersebut dapat dinonaktifkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka sekaligus mendorong penggunaan fitur pengawasan orang tua.

2. TikTok

Platform berbagi video pendek TikTok juga termasuk dalam daftar layanan yang wajib memblokir akun anak. TikTok sendiri telah lama memiliki kebijakan usia minimum bagi pengguna.

Jika ditemukan akun yang dibuat oleh pengguna yang masih berada di bawah batas usia yang diperbolehkan, platform dapat melakukan pemblokiran atau penghapusan akun.

3. Facebook

Facebook sebagai salah satu media sosial terbesar di dunia turut masuk dalam daftar aplikasi yang akan menonaktifkan akun anak di Indonesia.

Apabila sistem mendeteksi akun dibuat oleh pengguna yang belum cukup umur, akun tersebut dapat ditangguhkan atau dihapus sesuai dengan kebijakan platform.

4. Instagram

Instagram juga akan menerapkan verifikasi usia yang lebih ketat. Platform ini akan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh pengguna yang belum memenuhi batas usia minimal.

Selain itu, Instagram juga menyediakan berbagai fitur keamanan dan kontrol orang tua untuk membantu mengawasi aktivitas remaja di platform tersebut.

5. Threads

Threads merupakan platform percakapan berbasis teks yang terhubung dengan Instagram dan juga termasuk dalam daftar layanan yang harus mematuhi aturan perlindungan anak di Indonesia.

Apabila akun teridentifikasi dimiliki oleh anak yang belum memenuhi ketentuan usia minimum, akun tersebut dapat dinonaktifkan sebagai bagian dari penerapan kebijakan ini.

6. X (Twitter)

Platform X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter juga akan menerapkan kebijakan pemblokiran akun anak. Verifikasi usia menjadi bagian penting untuk memastikan pengguna memenuhi persyaratan layanan.

Jika terbukti akun dimiliki oleh anak yang belum cukup umur, platform dapat melakukan penonaktifan akun.

7. Bigo Live

Bigo Live yang dikenal sebagai platform live streaming juga termasuk dalam daftar aplikasi yang harus menonaktifkan akun anak di Indonesia.

Platform ini dinilai memiliki potensi risiko tinggi karena memungkinkan interaksi langsung melalui siaran langsung serta komunikasi antarpengguna.

8. Roblox

Tidak hanya media sosial, platform gim daring Roblox juga termasuk dalam daftar aplikasi yang wajib memblokir akun anak. Roblox memungkinkan pemain berinteraksi dengan pengguna lain dalam lingkungan gim daring.

Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran akun anak diterapkan untuk meminimalkan risiko interaksi yang tidak aman bagi pengguna di bawah umur.

Dampak Kebijakan bagi Anak dan Orang Tua

Penerapan kebijakan platform digital blokir akun anak tentu akan memengaruhi cara anak-anak mengakses internet. Anak tidak lagi dapat membuat atau menggunakan akun secara bebas tanpa memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Pendampingan saat anak menggunakan internet menjadi semakin penting agar mereka tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif.

Platform digital juga diharapkan memperkuat berbagai fitur perlindungan anak, seperti kontrol orang tua, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta sistem verifikasi usia yang lebih akurat.

Penerapan kebijakan terhadap delapan platform digital blokir akun anak menandai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon