Roblox dan YouTube Terancam Diblokir Kemenkomdigi
Selasa, 14 April 2026 | 18:41 WIB
Ia menambahkan YouTube sebenarnya telah melakukan penyesuaian awal dengan mencantumkan batas usia “mungkin 16 tahun”. Namun, hal tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
“Dalam aturan hukum tidak boleh ada kata ‘mungkin’. Kami meminta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan yang bersifat sementara,” pungkasnya.
Sekadar informasi, PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 28 Maret 2026, yang mewajibkan delapan platform digital besar untuk membatasi akses dengan memblokir atau menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Adapun platform yang masuk dalam kewajiban tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas berupa pemblokiran operasional bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




