Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng
Jumat, 21 Mei 2021 | 11:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap penurunan nilai pajak dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu). Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 /Supervisor, Wawan Ridwan, Jumat (21/5/2021).
Pemeriksaan terhadap Wawan yang diketahui menjabat Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018. Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SG$ 500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SG$ 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




