Warga Madura Selundupkan Sabu-sabu 7,54 Kg dalam CPU Komputer
Rabu, 9 Juli 2025 | 22:54 WIB
Tanjungbalai, Beritasatu.com – Seorang pria asal Madura bernama Rizal (22) ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,54 kilogram yang disembunyikan di dalam CPU komputer. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Madura.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-karo, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang dari Malaysia yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Unit Reskrim mencurigai Rizal yang saat itu menumpang becak motor (betor) sambil membawa CPU komputer. Saat diberhentikan dan diinterogasi, Rizal mengaku membawa sabu-sabu dari Malaysia untuk diedarkan kembali di Madura.
"Hasil interogasi kepada tersangka, ia membawa narkotika sabu-sabu tersebut dari Malaysia untuk dibawa kembali menuju Madura untuk diedarkan," kata Kapolsek Iptu Hendra Karo-karo, Rabu (9/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CPU, ditemukan tujuh bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan "Jinyu".
"Tersangka dijanjikan akan diupah Rp 50 juta, dan sudah dibayar Rp 7 juta. Sisanya nanti akan dibayarkan di Madura setelah narkotika sabu-sabu tersebut sampai," ujar Iptu Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial F, warga asal Madura yang telah lama menetap di Malaysia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




