ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Dalami Kongkalikong Penyidik dan Pengacara Terkait Perkara di Tanjungbalai

Selasa, 4 Mei 2021 | 15:02 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong atau kesepakatan antara penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju dengan pengacara Maskur Husain terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Maskur sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Maskur Husain yang telah menyandang status tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Stepanus.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman dan kantor Maskur Husain di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah bukti berupa data perbankan dan barang elektronik yang terkait dengan perkara suap.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta. 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon