Eks Penyidik KPK Diduga Tak Hanya Terima Suap dari Walkot Tanjungbalai
Rabu, 7 Juli 2021 | 18:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju diduga tak hanya menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Stepanus disinyalir juga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya.
Dugaan tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa Stepanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain pada Selasa (6/7/2021). Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (pemkot) Tanjungbalai.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan, Stepanus mengeklaim tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Stepanus bersikukuh hanya dirinya, Maskur Husain, da Syahrial yang terlibat.
"Dalam pemeriksaan ini yang terlibat hanya saya, Maskur dan Wali Kota Tanjungbalai, tidak ada pihak lain yang terlibat. Setelah kasus di KPK selesai, saya siap menjalani sidang kode etik di Mabes Polri," kata Stepanus di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur Husain bersepakat dengan Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial yang menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut mengirimkan uang secara bertahap.
Syahrial mentransfer sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus serta secara tunai dengan total mencapai Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




