Wali Kota Tanjungbalai Didakwa Suap Penyidik KPK
Senin, 12 Juli 2021 | 19:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial telah menyuap mantan penyidik lembaga antikorupsi, Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1.695.000.000.
Suap itu diberikan Syahrial kepada Stepanus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," kata jaksa KPK, Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan terhadap Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Jakaa membeberkan, rasuah ini bermula pada Oktober 2020. Saat itu, kata Jaksa, Syahrial berkunjung ke rumah Wakil Ketuw DPR yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Selain membahas soal Pilkada Tanjungbalai yang diikuti Syahrial, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin menyampaikan Syahrial akan mengenalkannya kepada seseorang. Azis pun memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus.
"Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal / Nametag KPK milik Stepanus Robin Pattuju dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215 kepada Terdakwa," kata Jaksa.
Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," ungkap jaksa.
Atas permintaan Syahrial tersebut, Stepanus bersedia membantu. Keduanya pun saling bertukar nomor handphone. Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang Advokat atau Pengacara. Dalam komunikasinya, Stepanus menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar
Rp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada Terdakwa," kata Jaksa.
Atas kesepakatan itu, Stepanus kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses Penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan. Syahrial menyetujui permintaan uang tersebut dan akan membayarnya secara bertahap.
"Selain itu Terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses Penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat Penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Terdakwa," beber jaksa.
Kemudian uang dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
"Bahwa pemberian uang yang dilakukan Terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




