Koperasi Merah Putih di 104 Kelurahan, Pemkot Tangerang Genjot Ekonomi
Jumat, 23 Mei 2025 | 14:07 WIB
Ia juga menginstruksikan camat dan lurah sebagai pengawas koperasi untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku industri kecil menengah (IKM), usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kelompok Wanita Tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), penerima bantuan sosial, pemilik warung kelontong, hingga masyarakat umum bisa aktif berpartisipasi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sachrudin juga meminta koordinasi segera dengan Korwil VIII Ikatan Notaris Indonesia untuk penerbitan Akta Pendirian Koperasi (NPAK). Selain itu, pelatihan dan pembinaan anggota harus dipastikan agar koperasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Agar koperasi mempunyai legalitas dan siap beroperasi. Tak kalah penting, pastikan ada pelatihan dan pembinaan bagi anggota, agar koperasi benar-benar memberi manfaat ke masyarakat," tutur Sachrudin terkait upaya Pemkot Tangerang menggenjot ekonomi lewat pembentukan Koperasi Merah Putih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




