ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri LH: Gudang Kimia di Taman Tekno BSD Tak Miliki IPAL

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:34 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menghanguskan gudang bahan kimia pestisida yang berlokasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, Senin 9 Februari 2026.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menghanguskan gudang bahan kimia pestisida yang berlokasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, Senin 9 Februari 2026. (Beritasatu.com/Ahmad Baihaqi)

Ciputat, Beritasatu.com - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan gudang penyimpanan pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan, belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan inspeksi langsung menyusul kasus kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane yang melibatkan perusahaan tersebut.

"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ucap Hanif di Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menilai kondisi lingkungan di kawasan pergudangan tersebut belum memenuhi standar pengelolaan bahan kimia, terutama karena menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3). Dampaknya, pencemaran air dan udara di wilayah Tangerang Raya dinilai cukup signifikan.

"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," terangnya.

Hanif menegaskan, kawasan pergudangan yang menyimpan bahan kimia berbahaya seharusnya memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai guna mencegah pencemaran lingkungan.

Saat ini, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk audit lingkungan secara detail.

"Kemudian secara teknis kedmitasian, keteknisan maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.

Selain langkah administratif, pemerintah juga menyiapkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

"Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-undang kami. Jadi dengan kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT